ARTIKEL

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI ANCAMAN KEKERASAN SEKSUAL

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis data bahwa setiap dua jam terdapat tiga perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia. Ini berarti, ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya.

Komnas Perempuan mengidentifikasi kekerasan seksual memiliki 15 bentuk, yaitu: Perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual/diskriminatif, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Kasus pemerkosaan yang terjadi di seluruh negeri mudah kita temukan melalui mesin pencari berita. Salah satunya, di daerah Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Subur D (52) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega menyetubuhi keponakannya sendiri RS (14) yang masih duduk di kelas dua SMP. Akibat perceraian, korban yang merupakan keponakannya menumpang di rumah pamannya tersebut. Masih banyak lagi kasus yang lain.

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga belum memadai karena sepertiga perempuan di seluruh dunia masih dilecehkan secara fisik. Sekitar 100 juta hingga 140 juta perempuan menjadi korban mutilasi genital dan sekitar 70 juta anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Sesuatu yang seringkali bertentangan dengan keinginan mereka. Dan sekitar tujuh persen perempuan berisiko diperkosa dalam hidupnya.

Pemerkosaan merupakan kejahatan yang paling keji bagi seorang perempuan. Trauma yang dialami membekas sepanjang seumur hidupnya, melebihi lamanya hukuman terhadap pelaku. Tak jarang pemerkosaan berujung bunuh diri.

Dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 pemerintah menunjukkan kepeduliannya terhadap perempuan. Perlindungan itu tercantum dalam arah dan kebijakan strategi sebagai berikut:

(1) Memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan, melalui: pelaksanaan Gerakan Nasional Perlindungan Anak; peningkatan pemahaman pemerintah, masyarakat dan dunia usaha tentang tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya terhadap anak dan perempuan; perlindungan hukum dan pengawasan pelaksanaan penegakan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta keadilan restorasi (restorative justice) bagi anak; pemberian bantuan hukum bagi anak sebagai pelaku, korban, atau saksi tindak kekerasan; dan peningkatan efektivitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yang mencakup layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial;

(2) Meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, melalui: penguatan sistem perundang-undangan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan layanan termasuk dalam perencanaan dan penganggaran; penguatan mekanisme kerjasama antara pemerintah, lembaga layanan, masyarakat, dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan penguatan sistem data dan informasi terkait dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Khusus kasus pemerkosaan, pemerintah menimbang perlunya memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku. Untuk memberikan penghargaan kepada perempuan yang melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa, negara harus hadir memberikan perhatian khusus mengenai masalah ini.

http://presidenri.go.id

Leave a comment